DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap
Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR,
Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa
Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan
oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden,
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada
Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas)
hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi
undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta
penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut
disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar